Jumat, 29 April 2011

‘Konsep Dasar Tentang Negara”


‘Konsep Dasar Tentang Negara”


 


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Banyak orang sering mendengar dan berkata tentang Negara atau membicarakan tentang Negara, tetapi mereka belum mengenal seluk-beluk atau pengetahuan dan wawasan tentang Negara.
Mengingat sangat pentingnya pengetahuan tentang Negara bagi seluruh warga negara, maka penulis ber inisiatif membuat Makalah  yang berjudul ‘Konsep Dasae Tentang Negara”
B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan permasalahan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.     Apakah pengertian negara?
2.     Apakah tujuan negara?
3.     Apakah unsur-unsur negara?
C. Tujuan
            Berdasarkan rumusan masalah tersebut diatas, maka makalah ini bertujuan:
1.     Mengetahui dan memahami tentang pengertian negara.
2.     Mengetahui dan memahami tentang tujuan negara.
3.     Mengetahui dan memahami tentang unsur-unsur negara.


BAB II
KONSEP DASAR TENTANG NEGARA

A. Pengertian Negara
Negara secara bahasa adalah agency (alat) dan authority (wewenang) yang mengatur dan mengendalikan manusia dengan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala sosial dalam masyarakat.
Sedangkan secara terminology, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dalam kekuasaannya.
Pendapat para pakar ilmu kenegaraan, antara lain :
1.     Roger H. Soltau mengatakan, bahwa Negara adalah merupakan perpaduan antara alat (agency) dan wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
2.     Harold J. Lakski, Negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai cita-cita bersama.
3.     Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4.     Robert Maclver, negara adalah merupakan asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistim hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang diberi wewenang untuk memaksa.
5.     Konsepsi Islam, (Ahli Politik Islam Modern) tidak ditemukan rumusan yang pasti (qoth’i) tentang Negara. Dua sumber ajaran Islam (Al-qur’an dan Al-Hadits) tidak secara tersurat mendefinisikan model Negara islam. Namun keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat.
Dengan demikian definisi Negara secara umum, “Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perudang-undangan, melalui penguasa monopolistis dari kekuasaan yang sah”. (Budiarjo, 1978;39-40)

B. Tujuan Negara
Setiap negara di dunia ini mesti mempunyai tujuan, dan tujuan negara adalah:
1.     Untuk memperluas kekuasaan
2.     Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
3.     Untuk mencapai kesejahteraan umum
4.     Untuk mempertahankan kesusilaan manusia
5.     Untuk mencapai kehidupan yang aman dan tentram
Sesuai dengan UUD 1945, tujuan negara adalah:
1.     Untuk memajukan kesejahteraan umum
2.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.     Turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Konsep Negara hukum, tujuan Negara adalah untuk menyelenggarakan tertib hukum (Negara berdasarkan atas Hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.

C.  Unsur-unsur Negara
            Dalam rumusan konvensi Montevideo pada tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negaara harus memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu; rakyat, wilayah dan pemerintah.
            Sejalan dengan itu Mac Ever memberikan rumusan bahwa suatu Negara harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok, yaitu: pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur Konstitutif. Tiga unsur tersebut di atas perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi/ undang dan pengakuan dunia Internasional yang oleh Mahfud MD disebut dengan unsur deklaratf.
            Dari beberapa unsur pokok dalam negara diatas maka dapat dijelaskan masing-masing unsur tersebut ada 5 sebagai berikut:
1.     Adanya komunitas atau rakyat/masyarakat.                                                           
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak dapat dibayangkan apabila suatu negara tanpa rakyat. Hal ini menginagtkan kita bahwa rakyat atau warga negara adalah substratum personil dari negara.
2.     Adanya wilayah .
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa adanya batasa-batas territorial yang jelas. Secaa umum wilayah dalam sebuah negara mencakup daratan, perairan (samudara, laut dan sungai) dan udara. Hal ini diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan Internasional.
3.     Adanya pemerintahan.
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapaqi tujuan bersama.
4.     Adanya konstitusi/UU.
Konstitusi adalah ketentuan-ketentuan yang melindungi hak-hak dan kekuasaan masyarakat yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.
5.     Adanya pengakuan dari negara lain.
Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan adanya negara, yang bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga bersifat mutlak.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan makalah  di atas,  maka makalah ini berkesimpulan;
1.                Definisi Negara secara umum adalah; “Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perudang-undangan, melalui penguasa monopolistis dari kekuasaan yang sah”.
2.                Tujuan negara adalah:
         a. Untuk memperluas kekuasaan
         b .Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
    c. Untuk mencapai kesejahteraan umum
         d. Untuk mempertahankan kesusilaan manusia
         e. Untuk mencapai kehidupan yang aman dan tentram
          Sesuai dengan UUD 1945, tujuan negara adalah:
          a. Untuk memajukan kesejahteraan umum
         b. Mencerdaskan kehidupan bangsa
         c. Turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
             kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.                Unsur-unsur Negara adalah:                                     
a.   Adanya komunitas atau rakyat/masyarakat.                                                            
b.     Adanya wilayah .
c.      Adanya pemerintah
d.Adanya konstitusi/UU.
e.Adanya pengakuan dari negara lain. 

B.Saran
Penyusun menyadari, bahwa penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, syarat dengan kelemahan dan kekurangan, oleh karena itu kami mohon kesediaan para pembaca untuk memberikan petunjuk, kritik maupun saran yang bersifat membangun.
Penyusun berharap mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kami dan bagi para pembaca umumnya.







             
                                                                                                                                                                                                                                


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCpenney Printable Coupons